Ketika AS resah dengan barang bajakan alias KW di Pasar Mangga Dua

Foto ilustrasi toko tas. (iStock)
JAKARTA: Pasar Mangga Dua di Jakarta Pusat tengah menjadi sorotan lantaran disebut-sebut dalam laporan perdagangan Amerika Serikat. Pemerintah Presiden Donald Trump dilaporkan resah karena perlindungan hak cipta yang rendah di Indonesia telah menjadi hambatan perdagangan kedua negara.
Hal ini muncul dalam laporan "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreements Program" yang memuat berbagai hambatan perdagangan antara AS dengan negara-negara mitra.
Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia menjadi negara dalam pengawasan penegakan hak kekayaan intelektual. Menurut AS, "Indonesia memang telah melakukan langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual .... tapi masih ada kekhawatiran besar".
Salah satu kekhawatiran yang gamblang disebutkan adalah Pasar Mangga Dua di Jakarta yang setiap tahunnya selalu masuk daftar pasar barang bajakan dan palsu oleh pemerintah AS.
"Pasar Mangga Dua di Jakarta tetap tercantum dalam Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024 (Daftar Pasar Terkenal karena Pemalsuan dan Pembajakan), bersama dengan sejumlah pasar daring di Indonesia," tulis laporan AS.
AS menyebukan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya penegakan hukum di Indonesia terkait barang-barang bajakan. Pemerintah AS lantas mendesak Indonesia untuk bisa mengatasinya.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif guna melindungi dari perdagangan yang tidak adil," ujar pemerintah AS.
Selain pasar fisik, laporan AS terkait daftar pasar yang terkenal dengan barang-barang palsunya juga memuat platform online yang beroperasi di Indonesia, seperti Bukalapak dan Shopee.
Mangga Dua memang telah dikenal sejak lama menjual barang-barang palsu bermerek, namun dengan harga yang luar biasa miring. Beberapa merek AS bisa dilihat di pasar ini, seperti Levi's, Nike hingga New Balance, dengan harga yang jauh dari aslinya.
"Mangga Dua tetap menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas tangan, dompet, mainan, barang kulit, dan pakaian," bunyi laporan AS untuk daftar pasar barang bajakan pada 2024.
"Penegakan hukum terhadap penjual barang palsu masih sangat minim atau bahkan tidak ada. Para pemangku kepentingan terus melaporkan bahwa surat peringatan yang dikirimkan kepada para penjual sebagian besar tidak efektif, dan mereka menyuarakan keprihatinan atas kurangnya penuntutan pidana," lanjut laporan tersebut.
TANGGAPAN PEMERINTAH
Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi laporan AS soal Mangga Dua mengatakan bahwa kementeriannya akan mengecek masalah tersebut.
Dikutip Antara pada Minggu (20/4), Budi mengatakan bahwa mereka terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang-barang bajakan yang beredar di tengah masyarakat.
“Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan,” ujar Budi.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk bajakan. "Jangan dibeli (barang bajakan). Ya namanya bajakan kan, dia nggak bayar pajak, kan pasti murah, itu kan nggak boleh," kata Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag Moga Simatupang pemilik merek adalah yang berhak melakukan pengaduan terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan,” ujar Moga.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.